JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan keterangan Ketut, akta banding telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Adapun pengajuan banding ini dilakukan setelah tim penasihat dari masing-masing terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tandasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding, Ayah Brigadir Yosua: Itu Hak Mereka Selaku Warga Negara
Pengajuan banding Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Menurut penjelasannya, Kuat mengajukan banding pada Rabu (15/2). Sedangkan tiga terdakwa lainnya, kata Djuyamto, telah mengajukan banding pada Kamis (16/2).
Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat daripada tuntutan JPU.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.