KOMPAS.TV - Hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah terjawab. Karena perannya sebagai penguak fakta Eliezer divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Setelah divonis ringan kini publik ingin mengetahui masa depan Eliezer di kepolisian.
Baca Juga: Eliezer akan Jalani Sidang Kode Etik untuk Putuskan Status Keanggotaanya di Polri
Dipecat atau dipertahankan sebagai polisi karena menjadi penguak fakta dan korban perintah atasan.
Ahli psikologi forensik sekaligus Peneliti Asa Indonesia Institute mengungkap, Eliezer masih berpeluang berkarier sebagai anggota Polri.
Vonis majelis hakim pun kurang dari dua tahun penjara.
Eliezer memang bukan dianggap sebagai terdakwa biasa sejak awal kasus Sambo.
Dan kini, apakah status Eliezer sebagai penguak fakta akan juga dihargai hakim sidang etik?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.