JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah jika pasal dalam KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Yasonna menyebut, pembahasan pasal hukuman mati, dalam kitab undang-undang hukum pidana, sudah dibahas jauh hari, dan bukan diperuntukkan untuk siapa pun, termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Anggota Komisi 3 Wayan Sudirta Bicara Soal Vonis Mati Sambo dan KUHP Baru
Yasonna menyebut, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana hukuman mati, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 100 KUHP mengatur tentang masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.
Jika terbukti berkelakuan baik, maka bisa diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.