BENGKULU, KOMPAS.TV - Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya langsung marah mengetahui ada anggota kepolisian terlibat dalam penggunaan knalpot brong saat berkendara.
Hal tersebut diketahuinya saat berkunjung ke Polresta Bengkulu dan melihat 2 mobil milik anggota kepolisian diamankan karena menggunakan knalpot brong.
Kapolda langsung meminta agar anggotanya tersebut diberikan sanksi disiplin hingga kode etik sebagai efek jera atas perbuatannya.
Penindakan kendaraan menggunakan knalpot brong ini dilakukan oleh Satlantas Polresta Bengkulu karena suaranya yang menganggu masyarakat.
Setidaknya sebanyak 157 kendaraan diamankan diantaranya 105 unit motor dan 52 unit mobil.
Kapolda menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak sama sekali menggunakan knalpot brong pada kendaraannya jika tidak ingin diberikan sanksi serupa.
#bengkulu #knalpotbising #poldabengkulu #anggotaolisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.