JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kurang lebih dua tahun beraksi sebagai polisi gadungan dan melakukan pencurian motor, rifkilino tuti alias lois tuti akhirnya ditangkap satuan reskrim polresta jayapura kota, saat keluar dari persembunyiannya di wilayah arso kabupaten keerom papua.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan belas unit motor curian, rencananya motor-motor ini akan dijual keluar kota dengan harga Rp. 2-3 juta per unit.
Kapolresta Jayapura kota, kombes pol Victor Dean Mackbon, menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali ditangkap atas kasus pencurian motor di wilayah kota dan kabupaten jayapura.
Dimana pelaku mengelabui korbannya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang bertugas dan meminta sepeda motor korban untuk diperiksa ke kantor polisi. Namun setelah korban mengecek ke kantor polisi yang dimaksud motor korban tak pernah ditemukan/ rata-rata korban adalah anak di bawah umur.
Pelaku juga sering berpura-pura sebagai penumpang, ia lantas meminjam motor korban untuk membeli rokok atau minuman dingin dan saat dipinjamkan, pelaku membawa kabur motor korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.