KOMPAS.TV - Hakim telah memvonis Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Baca Juga: LPSK Apresiasi Hakim Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan pada Eliezer
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyampaikan, terimakasih dan apresiasi kuasa hukum Eliezer yang telah memperjuangkan hak-hak kliennya.
Selain itu, LPSK juga mengapresiasi masyarakat sipil dan akademisi dengan membuat amicus curiae.
Sebelumnnya, Kejagung juga sudah menyampaikan tidak akan mengajukan banding pada putusan Eliezer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.