JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum Ricky mengatakan pernyataan banding telah disampaikan ke PN Jakarta Selatan pada 16 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Banding
Menurut Erman Umar, keterangan ahli dari pihak terdakwa tidak dijadikan dasar putusan dari majelis hakim.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.