JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perilindungan Saksi dan korban (LPSK) LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi majelis hakim PN Jakarat Selatan yang memberikan vonis 1 tahun 6 bulan pada Eliezer.
Baca Juga: Eliezer akan Jalani Sidang Kode Etik untuk Putuskan Status Keanggotaanya di Polri
Hasto mengatakan, majelis hakim perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memahami intisari peran dari saksi pelaku yang bekerjasama.
Eliezer telah menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Richard Eliezer mendapat putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Hasto mengatakan, majelis hakim perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.