KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kolonel Priyanto penabrak 2 remaja pengendara sepeda motor di kawasan Nagreg, Garut, Jawa Barat pada Desember 2021.
Baca Juga: DPRD Jambi Mundur Usai Anaknya Tabrakan Mobil Dinas dan Bawa Penumpang Tanpa Busana
Pada 7 Juni 2022, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto.
Putusan ini dikuatkan di tingkat banding.
Tidak terima, kolonel Priyanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun akhirnya ditolak.
Atas penolakan MA, Kolonel Priyanto harus mendekam di penjara seumur hidupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.