LAMPUNG, KOMPAS.TV - AP dan GS, pasangan suami istri berusia muda warga Kemiling Bandar Lampung diringkus polisi setelah menjadi muncikari penyedia jasa wanita pekerja seks komersial.
Bejadnya, pelaku justru menjadikan keponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur sebagai korban.
Baca Juga: Hujan Deras dan Drainase Buruk Akibatkan Banjir di Permukiman Warga
Modus kedua pelaku menawarkan jasa seks komersial kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan dengan tarif berkisar Rp300-800 ribu. Setelah disepakati kedua pelaku mengantarkan korban ke kamar hotel dan mendapat bagian 20 persen dari bayaran jasa seks tersebut.
"Pelaku menyuruh korban untuk mengunduh aplikasi kencan dan dipasangkan oleh kedua pelaku yang terduga suami istri ini. Dan setelah disetujui konsumennya, pelaku mengantarkan korban ke tempat tujuan," ujar Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku pasangan suami istri ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
#muncikari #pasutri #aplikasikencan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.