MALANG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka perusakan Kantor Arema FC mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolresta Malang Kota.
Keluarga para tersangka dan tim kuasa hukum menjadi penjamin dalam pengajuan pengangguhan penahanan sejak pekan lalu.
Baca Juga: 5 OPD di Kabupaten Banyuasin Sukses Lakukan Transaksi E-Katalog Lokal
Tim kuasa hukum juga berharap ada upaya mediasi bersama pihak manajemen Arema FC.
Sebelumnya, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di Kantor Manajemen Arema FC beberapa waktu lalu.
Aksi unjuk rasa ini berakhir ricuh antara massa Arek Malang dan Petugas Keamanan Kantor Arema FC hingga terjadi perusakan toko yang menjual atribut resmi Arema FC.
Baca Juga: Puluhan Pengungsi Rohingya Kembali Berlabuh di Pesisir Pantai Kawasan Desa Lampanah Aceh Besar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.