JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan banding.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Kapolri Bicara Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri Usai Kasus Sambo
Selain keempat terdakwa tadi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.