JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski tidak ikut menembak dan menolak perintah Ferdy Sambo, Ricky mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Hakim nonaktif Albertina Ho memberi pendangan terkait vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Menurutnya Ricky ikut dalam mewujudkan tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabara. Salah satu fakta yakni saat Ricky memanggil Richard Eliezer dan memanggil Yosua yang berada pekarangan rumah Duren Tiga untuk masuk.
Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Di dua momen itu Ricky tahu akan ada peristiwa yang akan terjadi.
"Dalam pembunuhan atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama tidak perlu semua pelaku melakukan unsur dalam tindak pidana itu. Tidak perlu melakukan secara aktif, bisa saja diam, menjaga di luar, bisa macam-macam," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Rabu (16/2/2023) malam.
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ini menambahkan sedari awal Ricky sudah tahu akan keinginan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Namun saat diminta memanggil Richard Eliezer ke lantai tiga rumah Saguling, Ricky tidak menjelaskan bahwa ada perintah Sambo untuk menembak Yosua.
Baca Juga: Komentar Ricky Rizal Usai Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Sambo
"Apa yang dia lakukan saat itu. Dia tidak melakukan apa-apa selain memanggil Richard. Berarti secara tidak langsung kalau saya lihat di sini dia (Ricky Rizal) menyetujui tindak pidana itu terjadi," ujar Albertina.
Hal serupa juga dilakukan Ricky Rizal saat memanggil Yosua untuk masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
Di poin ini, Ricky yang merupakan pecatan Polri berpangkat Bripka itu sudah benar-benar mengetahui akan adanya peristiwa penembakan.
Albertina menyebut faktor ini yang membuat hakim berkeyakinan Ricky memiliki kesesuaian kehendak dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim
Menurut Albertina, kesesuaian kehendak tidak harus para pelaku sama-sama setuju, atau mengadakan rapatkan dan membicarakan terlebih dahulu.
Cukup dengan yang dilakukan saat itu kemudian tidak menghalangi sehingga terjadinya tindak pidana, hal tersebut sudah masuk kepada kesesuaian kehendak untuk kematian Yosua.
"Kalau dia (Ricky) disuruh memanggil Yosua, dia tidak memanggil tapi mungkin melakukan upaya lain suruh Yosua pergi atau bagaimana ini tidak ada kesesuaian kehendak di situ dan tidak akan terjadi tindak pidana itu. Tapi Ricky memanggil Yosua masuk padahal dia tahu Yosua ini akan dibunuh," ujar Albertina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.