JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menyatakan, vonis Hakim terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Yosua, merupakan wewenang yudikatif atau pengadilan.
Namun, Jokowi melihat, keputusan Hakim telah mempertimbangkan fakta dan bukti persidangan.
Baca Juga: Soal Nasib Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis, Propam Akan Gelar Sidang Kode Etik
Setelah sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir dari 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya Ricky Rizal sudah divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Selain itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.