JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan peluang Bharada Richard Eliezer kembali berdinas sebagai anggota Korps Brigade Mobile (Brimob), tetap ada.
Hal itu merespons harapan Eliezer untuk dapat melanjutkan karir di Polri seusai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya, peluang itu ada," kata Kapolri dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Dia juga menyebut seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya dalam memutuskan nasib Eliezer.
Tak hanya itu, pertimbangan juga dilihat dari harapan masyarakat termasuk orang tua Eliezer.
"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," jelasnya.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi?
Kendati demikian, Listyo menyebut Eliezer harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Pasalnya, sebelumnya yang bersangkutan telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan harapan kliennya untuk dapat tetap menjadi anggota Brimob.
Hal ini disampaikannya seusai Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu (15/2/2023).
"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny seusai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ronny berujar, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya.
Baca Juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Tak Ingin Berhenti Jadi Polisi: Dia Bersemangat Lanjutkan Cita-citanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.