JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (56) di Depok, Jawa Barat, berkat barang milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil.
Adapun barang tersebut berupa tas yang ternyata milik anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang atau Bripda HS.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Peragakan 37 Adegan
Dari temuan barang bukti milik pelaku tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah Bripda HS.
Adapun fakta tersebut terungkap dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online yang digelar penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (16/2/2023).
Bripda HS diketahui membunuh sopir taksi online tersebut dengan cara menusuknya di bagian kepala dan leher.
"Pada adegan 27, tersangka melakukan penusukan terhadap korban di kepala dan leher," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat memimpin rekonstruksi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Bripda HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Ternyata Terlilit Utang Rp900 Juta
Selanjutnya, pada adegan ke-28, tersangka keluar dari mobil untuk mengambil alih mobil yang dikemudikan korban.
Namun, saat tersangka keluar dari mobil tersebut, korban langsung mengunci semua pintu mobil sehingga tersangka tidak bisa masuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.