KOMPAS.TV - Sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa berlangsung panas. Terdakwa Teddy Minahasa bahkan memarahi saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy menilai saksi tidak seharusnya dihadirkan memberi keterangan, karena tak mengetahui langsung proses penukaran uang dollar Singapura yang dilakukan Fathullah.
Baca Juga: Jaksa dan Hotman Paris Bersitegang di Sidang Teddy Minahasa, Hakim: Ini Dilihat Semua Orang!
Keterangan saksi dari pihak bank Timotius Clemen dianggap terdakwa Teddy tak diperlukan karena bukan saksi fakta.
Terdakwa Teddy Minahasa, juga mempertanyakan keterangan saksi Nathaniel Ginting soal adanya dua tanggal transaksi penukaran valas oleh Fathullah Adi Putra.
Menurut Teddy keterangan saksi sangat berbeda dengan berita acara pemeriksaan.
Dalam sidang, saksi Nathaniel menyebut fathullah menukarkan mata uang dollar Singapura pada 26 September 2022.
Sementara dalam berita acara pemeriksaan ada tanggal lainnya yang disebut, yakni 24 September 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.