JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani vonis.
Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, dalam sidang vonis kasus Sambo, hakim memutus dengan apa yang didakwakan oleh jaksa.
Baca Juga: Diungkap Langsung oleh Kamaruddin: Ferdy Sambo Tawarkan Uang Besar pada Saya
Fadil juga menyebut, bahwa hakim mengambil alih seluruh fakta hukum
“Hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa. Di samping dakwaan primer dibuktikan sesuai dakwaan jaksa, juga seluruh pertimbangan hukum itu diambil alih oleh hakim.” Ujar Fadil Zumhana.
Fadil menyampaikan, perbedaan tuntutan antara jaksa dan hakim adalah hal yang wajar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.