LAMPUNG, KOMPAS.TV - Agus Salim seorang kepala dusun di Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus Lampung diringkus polisi dikediamannya lantaran menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,06 gram yang telah dikemas dalam 24 plastik klip siap edar serta timbangan digital dan uang tunai.
Baca Juga: Jual Gadis Rp 2,5 Juta! Muncikari Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, sudah 1 tahun terakhir pelaku nekad menjual barang haram tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
"Betul bahwa kami telah mengamankan 1 laki-laki yang bermula dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Rajabasa sering dilakukan transaksi narkotika," ujar AKP Dedi Wahyudi, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.
Ditangkapnya seorang kepala dusun yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat ini tentu disayangkan lantaran terlibat peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengejar rekan pelaku yang berperan sebagai penyuplai narkoba.
#kepaladusun #tanggamus #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.