JAKARTA, KOMPASTV - Richard Eliezer dijatuhi hukuman atau divonis 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Eliezer atau Bharada E diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana yang merampas nyawa Yosua.
Vonis pada Richard Eliezer jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Adapun hal yang meringankan adalah peran Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Baca Juga: Komentar Bijak Ayah Brigadir Yosua Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Eliezer dianggap telah membantu peradilan membongkar kejahatan yang sebenarnya terjadi.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam persidangan diyakini sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana tersebut.
Sambo divonis hukuman mati. Sang istri, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Dua bawahan Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf divonis masing-masing 13 dan 15 tahun penjara.
Sidang Vonis Richard Eliezer berlangsung emosional, di mana banyak yang inginkan hukuman rendah untuk RIchard.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.