JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tervonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut pengajuan banding merupakan hak jaksa.
Pernyataan Ronny tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023), menjawab pertanyaan tentang langkah yang akan diambil olehnya jika jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Sementara, jaksa penuntut umum menuntut Richard mendapatkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
“Kalau jaksa mengajukan banding, itu adalah hak jaksa, tetapi saya pelajari bahwa ada pedoman di Nomor 4 tahun 2021, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, huruf N,” jelasnya.
Ronny mengutip pedoman internal kejaksaan, di huruf F yang menyatakan, ‘Dalam hal terdapat permasalahan atau keadaan tertentu yang bersifat pemenuhan rasa keadilan masyarakat’.
“Kita garisbawahi, ‘Harus melihat rasa keadilan masyarakat’.”
“Kalau kita melihat bahwa Richard Eliezer, begitu besar dukungan dari masyarakat luas. Jadi, kalau seandainya jaksa mau mengambil sikap banding, ya silakan saja,” tuturnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua
Tetapi, lanjut Ronny, tentunya kita semua harus melihat kembali beberapa pernyataan Jaksa Agung, yang mengatakan bahwa penegakan hukum harus menggunakan hati nurani dan jangan tajam ke bawah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.