JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan laporan dugaan pencurian dengan kekerasan terkait uang dan barang milik Yosua Hutabarat.
Kamaruddin menjelaskan setelah Brigadir J dimakamkan ada aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal sebesar Rp200 juta.
Hal ini juga terkuak sebagai fakta sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal.
"Dalam fakta persidangan yang mengaku adalah Rizal, baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah Putri Candrawathi. Ini kami proses karena belum ada pertobatan," ujar Kamaruddin di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Teka-teki Rp 200 Juta di Rekening Yosua-Ricky Rizal, Ferdy Sambo: Itu Uang Saya
Selain pencurian uang Rp200 juta dari rekening korban, Kamaruddin juga mempertanyakan barang-barang milik Yosua Hutabarat yang hilang.
Seperti jam tangan, dua unit telepon seluler, laptop serta rekening milik Yosua yakni dua rekening dari BNI, rekening BRI, Bank Mandiri dan BCA.
Menurut Kamaruddin seluruh barang dan juga uang yang ada di rekening almarhum seharusnya menjadi hak dari ahli waris, dalam hal ini keluarga Yosua Hutabarat.
Adapun kerugian atas dugaan pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo: Semua Barang Brigadir J Diserahkan ke Penyidik, Silakan Tanya Mabes Polri
"Satu lagi ada emas dari pimpinannya, sampai dengan saat ini belum ditemukan atau belum dikembalikan," ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan pihaknya telah memberi peringatan kepada keluarga Ferdy Sambo dan Ricky Rizal untuk mengembalikan barang-barang milik Yosua kepada keluarga.
Namun selama delapan bulan ini belum ada iktikad dari para pihak tersebut untuk mengembalikan barang milik Yosua ke keluarga.
"Karena ada fakta hukum baik temuan kami maupun temuan penyidik, dan fakta persidangan di mana barang almarhum masih dikuasai para pelaku maka kami laporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Eliezer: Ferdy Sambo Perintahkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Periksa HP Brigadir J Usai Penembakkan
Sangkaan pasal yang dilaporkan terkait dugaan tersebut yakni Pasal 362, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 3, 4 dan 5 UU 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Kamaruddin, ibu, ayah serta adik almarhum Yosua Hutabarat juga ikut dalam pengajuan laporan dugaan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Jakarta Selatan.
"Terlapornya dibikin sementara dalam penyelidikan. Tetapi di dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui dia yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan pemindahan uang dengan dalil menurut dia itu uang Putri. Tetapi menurut kami itu uang ahli waris almarhum," ujar Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.