JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung berpeluang besar untuk mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan terdakwa pembunuhan berenana Brigadir J, Richard Eliezer.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai merujuk standard operational procedure yang biasa dilakukan, jaksa pastinya melakukan banding jika putusan kurang dari setengah dari tuntutan yang dimohon.
Sebaliknya jaksa penuntut umum tidak melakukan banding jika putusan dua per tiga dari tuntutan yang diajukan.
Diketahui jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, sedangkan majelis hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Sebut Vonis Bharada E Sesuai Perbuatan: Dia Bersujud di Hadapan Kami Minta Maaf
"Dari SOP itu kelihatannya secara substansi ini bisa diajukan banding," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).
Jamin menambahkan selain prosedur yang biasa dilakukan dalam pengajuan banding, JPU pastinya akan melihat apakah vonis tersebut sudah memenuhi keadilan bagi negara dan juga keluarga keluarga korban.
Menurutnya jika keluarga korban sudah menerima putusan hakim dan negara melalui putusan pengadilan telah memenuhi rasa keadilan dalam memberikan pidana terhadap perbuatan terdakwa, maka jaksa diharapkan menerima sepenuhnya sebagai keadilan yang dicita-citakan.
Telebih tujuan dari pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberi keadilan bagi korban.
Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Richard Elizer Dipangkas Hakim Jadi 1 Tahun 6 Bulan, Ini Sikap Kejaksaan Agung
"Sekarang korban sudah merasa menerima, sudah yang paling adil. Petanyaannya kalau JPU banding merepresentasikan siapa? Apakah merepresentasikan jaksa sendiri. Nah itu yang perlu diperhatikan," ujar Jamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.