JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menghormati vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kejaksaan Agung memastikan masih akan mempelajari pertimbangan hukum dan alasan alasan hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan dan belum memutuskan untuk banding.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: Tiga Hakim Kasus Yosua Menarik Perhatian Publik, Inilah Rekam Jejak Ketiga Majelis Hakim...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.