KOMPAS.TV - Seperti yang kita ketahui, vonis hukuman mati Ferdy sambo menyita banyak perhatian.
Dirinya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dan dijatuhi hukuman mati.
Bagaimana hukuman mati di Indonesia?
Menurut Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), "Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."
Proses hukuman mati ini disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Mengacu pada Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.
Atutan-aturan tersebut kembali disempurnakan lewat Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo: Apakah Seorang Terpidana Mati Bisa Langsung Dieksekusi?| SINAU
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.