JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai persidangan, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada Eliezer, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ibunda Yosua berterima kasih pada Majelis Hakim, dan meminta Eliezer sungguh-sungguh bertobat setelah peristiwa ini terjadi.
Baca Juga: Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah: Inilah Berkat Kejujuran dan Kepatuhan
Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer hari ini (15/02) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini menjadi sidang terdakwa terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Setelah sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menghadapi vonis Hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.