JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertepuk tangan saat mendengar vonis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Mahfud tampak langsung bertepuk tangan saat hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis penjara satu tahun enam bulan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia duduk di dalam sebuah ruangan bersama beberapa orang lainnya sambil menyaksikan vonis Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Ucapan Wahyu yang didengar dari saluran televisi itu membuat Mahfud dan orang-orang yang ada di sekitarnya bertepuk tangan dengan meriah.
Baca Juga: Ini Pesan Ibu Bharada E untuk Orang Tua Brigadir J, Ucapkan Terima Kasih dan Doa
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.
Baca Juga: Pesan Orang Tua Richard Eliezer Usai Dengar Vonis Hakim: Kebenaran Pasti akan Menang
"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.
Terkait para terdakwa yang akan mengajukan banding karena merasa vonis hakim tidak adil, Mahfud mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang ada.
"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.