JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog forensik cum peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menyebutkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E masih memiliki peluang untuk berkarier sebagai anggota Polri.
Reza bilang, peluang tersebut masih ada jika Eliezer divonis bersalah dengan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza di Kompas Petang, Minggu (12/2/2023) lalu.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Penasihat Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
Hari ini, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait nasib Eliezer di Polri.
“Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu,” jelas Dedi, Rabu.
Profesi polisi merupakan salah satu profesi yang menjadi incaran pada muda-mudi di Indonesia. Pendapatan yang terjamin serta kenaikan pangkat menjadi salah satu alasannya.
Melansir Kompas.com, gaji anggota polisi di luar tunjangan tak jauh berbeda dengan profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Baca Juga: Hakim Anggap Richard Eliezer Sudah Lalui Jalan Terjal Berisiko Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji polisi dari berbagai pangkat telah diatur.
Bharada atau Bhayangkara Dua merupakan pangkat terendah dalam golongan pangkat Tamtama. Gaji Bharada adalah Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
Selain gaji pokok, anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya sesuai dengan pangkat dan kelas jabatan. Kelas jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per Bulan
Golongan pangkat Tamtama terdiri dari pangkat Abrip dan Abriptu yang berada di kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas 3, sedangkan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 1 dan 2. Tunjangan kinerja polisi pada kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp1.968.000.
Dengan demikian, jika ditotal gaji pokok dan tunjangan, maka polisi berpangkat Bharada berhak mendapatkan paling sedikit Rp3.611.500.
Besaran ini belum menghitung jumlah tunjangan lain yang memungkinkan total gaji yang diterima menjadi lebih besar.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.