JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Menurut dia, keputusan majelis hakim sudah sangat baik dan objektif, karena mereka bisa lepas dari sejumlah tekanan publik.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator
Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bharada E itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, majelis hakim yang mengadili Bharada E mampu bersikap independen, di tengah situasi publik terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara, maupun Sambo ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat, lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus."
"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern, sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," ujarnya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.