JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Kami harapkan jaksa tidak ajukan banding," kata Ronny.
Dia pun mengharapkan jaksa dapat melihat rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Meski demikian, jika memang jaksa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim, Ronny menyebut pihaknya akan menghormatinya.
"Ini (banding) adalah hak dari jaksa, tentunya kita hormati dan hargai," jelasnya.
Sementara untuk pihaknya, Ronny menyebut telah menerima putusan hakim kepada Richard Eliezer.
"Terkait vonis 1 tahun 6 bulan (Richard Eliezer), kami dari tim penasihat hukum terima," kata dia.
Tak hanya tim penasihat hukum, Ronny juga menyebut Richard Eliezer juga telah ikhlas dan menerima vonis tersebut.
"Dan kita lihat tadi putusan majelis hakim, sesuai keinginan Ichad (Richard), dia ikhlas dan dia terima," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.