JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan proses pergolakan batin yang dialami Eliezer, mulai dari awal hingga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Ronny juga berterima kasih pada LPSK yang telah mengawal, mendampingi dan membantu mengamankan Eliezer selama persidangan, dan menilai keadilan sungguh-sungguh hadir dalam persidangan.
Setelah sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan Majeis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Kuasa Hukum Richard Eliezer juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah mengawal kasus ini sejak awal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.