JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua.
Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.
Namun, akan sulit bagi Eliezer untuk dibebaskan sepenuhnya dari jerat hukum.
Publik bertengger dan bergantung pada vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer; yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo.
Sementara itu, hari ini, Rabu (15/2), Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari ini (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim juga menyebut apa saja poin memberatkan dan meringankan Eliezer atas vonisnya ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.