JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo.
Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer.
Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua.
Hari ini, Rabu (15/2), Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari ini (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim juga menyebut apa saja poin memberatkan dan meringankan Eliezer atas vonisnya ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.