JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (15/02) Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan Majeis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Baca Juga: Momen Sujud Syukur Orang Tua Eliezer Dengar Vonis Majelis Hakim untuk Anaknya
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis dan sidang resmi ditutup, LPSK terlihat langsung mengerubungi Eliezer dan mengawalnya keluar ruang sidang.
Hal ini untuk menghindari serbuan dari awak media dan masyarakat yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.