JAKARTA, KOMPAS.TV - Palu hakim sudah diketuk untuk vonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis hakim terhadap kelima terdakwa menunjukkan putusan yang berbanding terbalik dengan penuntut umum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lebih tinggi hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Sementara terhadap Richard Eliezer yang tuntutannya menjadi perdebatan di ruang publik jika dibandingkan dengan peran pelaku perencana pembunuhan lainnya, Hakim memutus lebih rendah.
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Untuk diketahui, Ferdy Sambo semula dituntut seumur hidup penjara dengan pertimbangan tidak ada hal yang meringankan. Hakim dalam putusannya yang dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang menyatakan Ferdy Sambo divonis mati.
Pun begitu sikap hakim untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dinilai tidak mengakui kesalahan dan justru memposisikan diri sebagai korban.
Terhadap Putri Candrawathi, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi 12 tahun dari tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Kemudian vonis lebih tinggi juga diberikan hakim untuk asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Selain dianggap terbukti turut serta melakukan pembunuhan Brigadir J, Hakim menilai Kuat Maruf tidak sopan selama proses persidangan.
Sehingga, hakim memberikan vonis kepada Kuat Maruf 15 tahun penjara atau lebih tinggi 7 tahun dari tuntutan penuntut umum.
Baca Juga: Pakar Hukum: Tidak Ada Salahnya Hakim Kembalikan Richard Eliezer ke Brimob Polri, Dia Berprestasi
Vonis lebih tinggi juga diberikan hakim untuk Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy Sambo yang semula diperintah menembak namun menolak tapi menyanggupi untuk membackup jika Brigadir J melakukan perlawanan.
Jika penuntut umum menuntut Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara, hakim justru memberi vonis 13 tahun penjara atau lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.
Sedangkan terhadap Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, hakim memberi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tapi, vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Masih ada upaya hukum lebih tinggi yang bisa ditempuh oleh para terdakwa atau pun penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.