JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Eliezer dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Namun, Eliezer dinyatakan layak sebagai saksi dan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Adapun hal memberatkan Bharada Eliezer yakni hukuman yang akrab dengan korabn tidak dihargai oleh terdakwa sehingga Yosua meregang nyawa.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Detik-detik Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan untuk Richard Eliezer!
Sementara itu, hal meringakan Bharada Eliezer yakni menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah memaafkan Eliezer.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.