JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini (15/02) Majelis Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Richard Eliezer untuk dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan Majeis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Angkat Topi sama DIa!
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut Jaksa untuk dihukum penjara selama 12 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.