JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Namun kini mulai muncul perdebatan baru, terkait pasal pidana mati di KUHP baru.
Akankah KUHP baru bisa mempengaruhi hukuman Sambo?
Apa syarat-syaratnya untuk memenuhi ketentuan KUHP baru terhadap terpidana mati?
Siapa yang menentukan terpidana berkelakuan baik dan apa indikatornya?
Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.
Baca Juga: Penasehat Hukum Ricky Rizal Pastikan Akan Segera Urus Pengajuan Banding Atas Vonis Hakim
Sebelumnya hakim akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Divonis mati!" ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.