JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR kecewa dengan vonis 13 tahun penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, selama ini keluarga Ricky tidak mau diwawancara media karena mendapat teror.
Keluarga Ricky sempat mengungsi karena mendapat tekanan sebagai "keluarga pembunuh". Bahkan saat sidang putusan Bripka RR, hanya perwakilan keluarga yang bisa hadir.
Tapi saat mendengarkan vonis di PN Jaksel, putusan yang dijatuhkan hakim jauh dari yang diharapkan.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Yosua
Padahal Ricky sudah menjelaskan sejujur-jujurnya terkait hal yang diketahui dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggapan dari pihak keluarga ya mereka kecewa berat. Karena selama ini mereka pelajari BAP Ricky. Makanya saya diambil jadi pengacara diganti dengan pengacara yang disiapkan Ferdy Sambo. Dari BAP yang dipelajari itu tidak muncul apa yang benar," ujar Erman usai sidang pembacaan vonis Ricky Rizal di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut Erman menilai, pertimbangan hakim sangat mengada-ada dan mengikuti alur tuntutan jaksa.
Hakim yang meninjau lokasi tempat kejadian perkara juga sejatinya bisa menilai tindakan diam dari Ricky Rizal saat peristiwa penembakan dan permintaan Sambo untuk melindungi adalah bentuk penolakan. Bukan bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Bakal Ajukan Banding
"Alasannya kecewa keluarga dengan pertimbangan majelis karena tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Erman
"Hakim hanya membuat analisa (Ricky) pergi ke sana (Duren Tiga) seolah mendukung Sambo, padahal sudah ada penolakan. Cuma penolakannya tidak tegas, tapi itu berbeda akan backup, dengan diam," imbuhnya.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai Ricky Rizal alias Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Adapun vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.