JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya salam cinta dan metal, saat sidang pembacaan vonis berjalan terdakwa Kuat Maruf sempat menujukkan senyum sinis.
Senyum Kuat Maruf ini terlihat, saat hakim menyebut Kuat bersama Putri ke lantai 3 Rumah Saguling, bertemu Ferdy Sambo, untuk merencanakan pembunuhan Yosua.
Selama hakim membacakan peran Kuat, Kuat juga tampak menaikkan alisnya ke arah jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Vonis 15 tahun pada Kuat Maruf ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 8 tahun.
Hakim menyatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.