JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 1999 adalah pemilu pertama di era reformasi setelah 32 tahun kekuasaan Orde Baru runtuh. Salah satu dorongan dari banyak elemen masyarakat adalah segera menggelar pemilu yang jujur dan adil.
Kala itu, berbagai eleman masyarakat meyakini bahwa pemilu akan segera mengakhiri berbagai kemelut, setelah Indonesia dilanda krisis ekonomi sejak 1997 berlanjut krisis politik dan kepemimpinan.
Dikutip dari buku "Pemilihan Umum 1999: Demokrasi atau Rebutan Kursi?" terbitan LSPP (1999) menyebutkan bahwa berlarut-larutnya penuntasan KKN (kolusi Korupsi dan Nepotisme), tak tertangkapnya biang kelada kerusuhan selama dua tahun terakhir dan Skandal Bank Bali memperkuat anggapan itu.
"Karena itu tak ada pilihan lain selain mempercepat pemilu yang semula dijadwalkan berlangsung pada 2002," demikian catatan dari buku tersebut.
Baca Juga: Pemilu 1999 Ada Partai Masyumi Baru, Yusril: Hasilnya Tak Menggembirakan
Maka di tengah euforia politik pasca kejatuhan Soeharto, Sidang Istimewa MPR pun membuat keputusan bulat pada November 1998 bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Keputusan ditetapkan melalui ketetapan MPR No XIV/MPR/1999 tentang Pemilu.
Itu berarti, MPR ngebut dalam tempo tujuh bulan untuk mempersiapkan hari pencoblosan. Bandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang selalu punya waktu tahunan. Bahkan pemilu 1955 saja, butuh persiapan dua tahun.
Demi mengejar tenggat waktu, maka MPR mempersiapkan paket undang-undang pemilu yang dikerjakan hanya dalam tempo beberapa bulan saja. Kebetulan, draf rancangan undang-undang sudah dipersiapkan sejak Mei 1998 oleh Tim tujuh yang dipimpin oleh Ryaas Rasyid, Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.