JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ricky mendapat vonis 13 tahun penjara, sedangkan Kuat diputus hukuman 15 tahun. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan 8 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai ada beberapa hal yang membuat hakim lebih memberatkan vonis Kuat Ma'ruf dibanding Ricky Rizal.
Di antaranya yakni Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam perjalanan kasus, mulai dari Magelang hingga ke Duren Tiga.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Yosua
Hery menjelaskan ada momen Kuat membawa pisau dan ada soal uang rumah tangga. Hal ini diakui oleh terdakwa dalam keterangan dan kesaksiannya.
Sedangkan kemungkinan hakim tidak melihat ada perang aktif Ricky dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ini berbeda dengan Ricky sehingga vonisnya dibedakan tidak 15 tahun tapi 13 tahun," ujar Hery di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).
Meski tidak secara aktif, hakim menilai Ricky telah memberikan keterangan berbelit-belit yang menjadi pertimbangan hakim dalam hal yang memberatkan.
Baca Juga: Tatapan Kosong Ricky Rizal Usai Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.