JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
Ricky Rizal telah menjalani sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Lebih lengkap kita tanyakan Jurnalis KompasTV Ni Putu Trisnanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Buka Suara Soal Kemungkinan Sambo Lepas dari Hukuman Mati
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Sebelum bacakan vonis, Hakim membeberkan poin-poin yang memberatkan dan meringankan vonis Ricky Rizal.
Diantara poin yang memberatkan, Majelis hakim menilai Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang saat memberikan keterangan.
Perbuatan Ricky juga dinilai sudah mencoreng institusi Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.