Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

7 Saran dari Ombudsman untuk Percepatan Program Kendaraan Listrik

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 19:46 WIB
7-saran-dari-ombudsman-untuk-percepatan-program-kendaraan-listrik
Konferensi Pers: Rapid Assesment: Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi, Selasa (14/2/2023). (Sumber: zoom meeting)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman RI memberikan sejumlah saran terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Hal ini berdasarkan hasil kajian Rapid Assessment yang dilakukan sejak November 2022 hingga Januari 2023.

Ombudsman RI menjelaskan, Rapid Assessment tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pencegahan maladministrasi, khususnya mengenai pengawasan pelayanan publik pada penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasi (studi kasus di Provinsi Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Tanggerang).

"Kajian ini dapat mendorong pihak-pihak terkait dalam rangka penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas dalam mendukung program penggunaan kendaraan listrik," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers Konferensi Pers “Rapid Assessment: Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi", Selasa (14/2/2023).

Adapun, saran yang diberikan, pertama, memperluas dan meningkatkan edukasi mengenai kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelestarian lingkungan terkait penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kepada masyarakat secara massif.

Baca Juga: Akan Bagaimana Limbah Baterai Kendaraan Listrik? Ini Kata Ombusdman RI dan Peneliti BRIN

Kedua, regulasi atau kebijakan tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebaiknya didukung dengan pengaturan penggunaan kendaraan tersebut pada sektor lainnya.

"Seperti kawasan pariwisata, kawasan pusat pendidikan, bandara, transportasi publik, dan sektor swasta. Hal ini diperlukan untuk memperluas program tersebut di tengah tengah kehidupan masyarakat," jelasnya.

Ketiga, perlu mendorong dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Keempat, membuat petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait mengenai konversi kendaraan fosil ke kendaraan listrik, dan kemungkinan adanya kendaraan dengan sistem hibrida.

Kelima, perlu pula kebijakan serta sosialisasi secara luas dan transparan mengenai pemberian insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Maupun bentuk insentif lainnya yang dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," tambahnya.

Keenam, perlu memperbanyak dan memperluas penyebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dengan memperhatikan sarana pendukungnya.

“Seperti petunjuk penggunaan, call center responsif jika terdapat permasalahan dari pelanggan, tempat tunggu nyaman, serta standar perawatan dan perbaikan jika ada kerusakan,” paparnya.

Ketujuh, memperbanyak kegiatan atau program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Seperti pendidikan dan pelatihan yang tersertifikasi, terkait dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta membantu kemudahan perizinan bagi bengkel kendaraan listrik,” pungkas Hery.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x