JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo buka suara seusai dirinya divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak berkomentar banyak, Ricky hanya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk membunuh Brigadir Yosua.
"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sementara terkait langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dirinya, Ricky menyebut telah menyerahkannya kepada tim penasihat hukum.
"Proses hukum selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum saya," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara.
Ricky Rizal dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut pidana penjara 13 tahun.”
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Ricky Rizal Jadi 13 Tahun: Berbelit-belit dan Mencoreng Institusi Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.