JAKARTA, KOMPAS.TV - Identitas sopir mobil Fortuner yang menabrak Brio kuning di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Giorgio Ramadhan (24), ramai diinformasikan sebagai buronan "musuh" Ukraina di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan mengecek dan mendalami informasi itu.
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi itu dan kami akan cek," jelas Ade, Senin (13/2/2023) malam di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Nama Giorgio disinyalir masuk daftar hitam situs Myrotvorets. Situs tersebut adalah website Ukraina yang mencantumkan daftar-daftar orang yang diklaim sebagai ancaman.
Dalam situs itu, Giorgio termasuk dalam pasukan anti-Ukraina yang dianggap sebagai pro terhadap Rusia. Wajah Giorgio diisukan terpampang di sana.
Baca Juga: Airsoft Gun Sopir Fortuner Harganya Rp300 Ribu, Remuk Saat Pukul Kap Brio
"Pelanggaran yang disengaja terhadap perbatasan negara Ukraina untuk menembus wilayah Ukraina yang diduduki oleh geng teroris Rusia di Donbas. Partisipasi dalam acara propaganda anti-Ukraina," tulis keterangan dari situs Myrotvorets dikutip Kompas TV, Selasa (14/2).
Kuasa hukum Giorgio, Arif Fadillah mengonfirmasi kliennya pernah menjalani studi di luar negeri. Namun, pihaknya masih mendalami informasi terkait keterlibatan Giorgio pada perang Rusia-Ukraina.
"Dia memang pernah study di luar negeri. Tapi keterlibatan dia soal anti-Ukraina maupun Pro Rusia masih kami dalami," kata Arif, Selasa (14/2) dikutip dari Kompas.com.
"Kami juga belum tahu keterlibatannya sejauh apa. Nanti akan kami beri informasi lanjutan soal ini," lanjut Arif.
Baca Juga: Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Ternyata Bukan Mobil Pribadi, Pinjam Tempat Magang Si Sopir
Giorgio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perusakan dan pengancaman terhadap mobil Brio kuning di Senopati, Minggu (12/2) kemarin. Ia kini ditahan di Mapolres Jaksel.
Ia dijerat Pasal Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Tak hanya itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sumber : Kompas.com/Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.