JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis mati akhirnya menjadi keputusan hakim untuk Ferdy Sambo, vonis yang justru lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menyebut unsur melakukan menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi oleh Sambo sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo.
Vonis mati membuat tim kuasa hukum Ferdy Sambo bereaksi.
Kuasa Hukum Sambo memastikan akan mempelajari vonis dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Bekerjasama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Eliezer dalam Pembunuhan Yosua
Vonis mati bagi Sambo pun disambut haru oleh Keluarga Yosua Hutabarat.
Keluarga menilai vonis tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
Tak hanya Sambo, di hari yang sama hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 8 tahun.
Putri dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
Vonis sudah dijatuhkan namun ini masih menjadi tahap awal karena terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lalu bagaimana vonis akhir nantinya?.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.