Kompas TV nasional hukum

Hakim Ungkap Kuat Maruf Berperan Siapkan Tempat Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 13:06 WIB
hakim-ungkap-kuat-maruf-berperan-siapkan-tempat-eksekusi-brigadir-j-di-rumah-dinas-ferdy-sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).  (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim mengungkapkan peran terdakwa Kuat Maruf dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut majelis hakim, Kuat Maruf berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J yang diketahui berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Senyum Sinis Kuat Maruf Saat Hakim Sebut Perannya Tutup Pintu agar Suara Tembakan Tak Terdengar

Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membeberkan gelagat Kuat Maruf mempersiapkan lokasi eksekusi itu terlihat dari tindakannya yang menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo.

"Terdakwa tanpa dikomando menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas duren tiga tidak diketahui orang luar," kata Hakim Morgan dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).

Selain itu, lanjut hakim Morgan, peran Kuat Maruf dalam rangkaian persitiwa pembunuhan berencana terhadap BRigadir J ini terungkap kesaksian Diryanto alias Qodir.

Adapun Diryanto menyampaikan bahwa Kuat Maruf sengaja memintanya agar lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) eksekusi Brigadir J di Duren Tiga dibersihkan.

Baca Juga: Ketika Putri Candrawathi Sakit Hati Berujung Sang Suami Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Saksi Diryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih siap digunakan,” ujar hakim Morgan. 

Dengan demikian, hal itu menunjukkan bahwa terdakwa Kuat Maruf berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi yang dijadikan untuk menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Kuat Maruf divonis majelis hakim degan hukuman 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dinilai Majelis Hakim terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Jerit Ibunda Brigadir J usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh ajudan suaminya itu di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu kemudian membuat Ferdy Sambo marah hingga memutuskan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J kemudian tewas diekskusi dengan cara ditembak sebanyak 2 sampai 3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x