JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Kuat Maruf yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang mendengarkan hakim anggota Morgan Simanjutak membacakan pertimbangan putusannya.
Baca Juga: Ketika Putri Candrawathi Sakit Hati Berujung Sang Suami Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Namun, saat hakim Mogran membeberkan peranannya dalam peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut, Kuat Maruf sempat memberikan respons.
Berawal ketika hakim Morgan menjelaskan rangkain keterlibatan Kuat Maruf dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang dimulai dari kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui, saat masih berada di Magelang, Kuat Maruf sempat berselisih dengan Brigadir J. Disebutkan oleh hakim, Kuat Maruf mengancam Brigadir J hingga mengejarnya sambil membawa pisau dapur.
Pisau dapur tersebut, lanjut hakim, bahkan masih dibawa oleh Kuat Maruf sampai ke Jakarta. Termasuk ketika dia menemui Ferdy Sambo di rumahnya.
“Menimbang bahwa rangkaian keterlibatan terdakwa dimulai dari kejadian di Magelang: mengancam korban, mengejar korban dengan membawa pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Jalan Saguling, hingga ke Duren Tiga saat bertemu dengan saksi Ferdy Sambo,” kata hakim Morgan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasannya
Kemudian, hakim Morgan melanjutkan peran Kuat Maruf yang ikut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir J ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.