JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, 14 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Majelis hakim menilai Kuat Maruf berperilaku tidak sopan dalam persidangan dan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Kuat Maruf juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatan nya.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang meringankan bagi Kuat Maruf, yaitu karena ia memiliki anak dan merupakan tulang punggung keluarga.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.
Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.